Featured Posts

[Travel][feat1]

Lirik Mars Karang Taruna

September 06, 2018


Lirik Mars Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia

Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa

Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia

Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa

Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x

Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.




Lirik Mars Karang Taruna Lirik Mars Karang Taruna Reviewed by Info Kuliner Jawa Tengah on September 06, 2018 Rating: 5

Mensos Minta Karang Taruna Jadi Pemuda Pelopor Perdamaian dan Persatuan

September 05, 2018
TAPIN, KALSEL – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta organisasi sosial Karang Taruna untuk menjadi pemuda pelopor perdamaian dimulai dari lingkungan sekitar.
“Hari ini bangsa Indonesia membutuhkan energi saudara-saudara menjadi pelopor perdamaian dengan memperkuat toleransi dan persaudaraan, hidup rukun di tengah keberagaman dan kebhinnekaan,” ujar Khofifah dalam pidatonya membakar semangat karang taruna, bertempat di Ruang Terbuka Hijau Rantau Baru, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Selasa (19/9).
Hal tersebut disampaikan Mensos saat menutup Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna ke-29 yang diikuti 3.500 karang taruna di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Saya mengapresiasi upaya yang telah saudara untuk lingkungan sekitar. Teruslah melakukan yang terbaik. Dedikasikan diri pada masyarakat, berikan layanan sosial sebaik-baiknya,” tambah Khofifah.
Ia mencontohkan layanan sosial yang dimaksud seperti memanfaatkan momentum Bulan Bakti Karang Taruna dan menyongsong Hari Pahlawan dengan aksi nyata membersihkan Taman Makam Pahlawan di wilayah masing-masing.
“Berbanggalah karena karang taruna adalah satu-satunya organisasi sosial kepemudaan di negeri ini yang bisa menembus level RT/RW, peran saudara sangat strategis. Maka saya mengajak Anda bertekad dan bersatu meneguhkan NKRI harga mati. Sampai kapanpun dan di manapun,” tegasnya.
Karya Bakti Wisata Karang Taruna Provinsi Kalimantan selatan dilaksanakan pada 16–20 September 2017 di Tapin.
Selama empat hari mereka mengikuti berbagai kegiatan di antaranya bakti sosial pengecatan tempat ibadah, pemberian bantuan untuk masyarakat tidak mampu, dan penghijauan di Kecamatan Tapin Selatan.
Bersamaan dengan itu juga digelar Karang Taruna Expo se-Kalimantan Selatan menampilkan beragam Usaha Ekonomi Produktif (UEP) misalnya tanaman cabai rawit Desa Hiyung, kerajinan tangan dari rotan dan bambu, serta ragam kuliner khas Kalsel.
Di akhir arahan, Khofifah meminta agar kegiatan karang taruna harus dimaknai secara luas. Kegiatan bakti sosial di lingkungan sekitar harus dimaknai sebagai kesatuan sosial.
“Tidak sekedar bakti sosial memberi sembako, tidak sekedar membersihkan sungai atau lingkungan rumah, tapi harus berwujud satu kesatuan sosial. Artinya hati kita yang hadir di situ. Bukan beras kita saja. Lakukan dengan sepenuh hati,” tegas Mensos.
Perkuat Sinergi dalam Payanan Sosial
Sementara itu, sehari sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional ke-8 Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) di Banjarmasin (18/9), Mensos mengungkapkan segenap komponen bangsa harus bekerja sama dalam menyelesaikan bebagai persoalan kesejahteraan sosial.
“Urusan sosial bukan urusan ecek-ecek. Perlu kekompakan berbagai elemen sosial untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Kemitraan sangat penting. Pemda, swasta, pergiruan tinggi, organisasi sosial, semuanya harus punya komitmen yang sama,” kata Mensos.
Ia lantas menyontohkan peran DNIKS dalam membantu Kementerian Sosial dalam melakukan koordinasi dan mensinergikan kegiatan dan program kesejahteraan sosial.
“Tahun 2016 DNIKS bekerja sama dengan Baznas mengarahkan penggunaan zakat, shodaqoh dan infak yang dihimpun dari  masyarakat untuk membantu pembangunan sumber daya manusia, pemberdayaan sosial dan pengentasan kemiskinan,” terangnya.
Mensos berharap upaya DNIKS dapat menginspirasi berbagai mitra kerja Kemensos dalam pembangunan sosial. DNIKS adalah Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Tingkat Nasional. DNIKS adalah organisasi nonpemerintah, bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
Organisasi ini didirikan pertama kali tanggal 15 Juli 1970 melalui Musyawarah Nasional Badan Pembina dan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BPKKS).
Mensos Minta Karang Taruna Jadi Pemuda Pelopor Perdamaian dan Persatuan Mensos Minta Karang Taruna Jadi Pemuda Pelopor Perdamaian dan Persatuan Reviewed by Info Kuliner Jawa Tengah on September 05, 2018 Rating: 5

Karang Taruna Adalah

September 05, 2018


A. Pengertian  
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota 
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan 
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 
a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
 
D. Kedudukan 
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
E. Fungsi 
Karang Taruna mempunyai fungsi : 
a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
F. Kepengurusan
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 
d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 
e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
 
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
 
SUMBER : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Karang Taruna Adalah Karang Taruna Adalah Reviewed by Info Kuliner Jawa Tengah on September 05, 2018 Rating: 5
ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.